Pengaruh Aktivitas Fisik yang Berat pada Perempuan terhadap Siklus Menstruasi 22.52

Perempuan

Perempuan merupakan makhluk yang lebih mengutamakan perasaannya yang halus, sehingga memiliki pribadi yang lemah lembut dan penuh kasih sayang. Secara umum sifat perempuan yaitu keindahan, kelembutan, rendah hati serta memelihara. Demikianlah gambaran perempuan yang sering terdengar di sekitar kita.
Adapun pengertian Perempuan sendiri secara etimologis berasal dari kata empu yang berarti “tuan”, yaitu orang yang mahir atau berkuasa, kepala, hulu, yang paling besar. Namun dalam bukunya yang berjudul Qodrat Perempuan Taqdir atau Mitos, Zaitunah Subhan mengatakan bahwa kata perempuan berasal dari kata empu yang artinya dihargai. Lebih lanjut Zaitunah menjelaskan pergeseran istilah dari perempuan ke wanita. Kata wanita dianggap berasal dari bahasa Sanskerta, dengan dasar kata Wan yang berarti nafsu, sehingga kata wanita mempunyai arti yang dinafsui atau merupakan objek seks. Tetapi dalam bahasa Inggris wan ditulis dengan kata want, atau men dalam bahasa Belanda, wun dan schen dalam bahasa Jerman. Kata tersebut mempunyai arti like, wish, desire, aim. Kata want dalam bahasa Inggris bentuk lampaunya wanted. Jadi, wanita adalah who is being wanted (seseorang yang dibutuhkan) yaitu seseorang yang diingini. Sementara itu feminisme perempuan mengatakan, bahwa perempuan merupakan istilah untuk konstruksi sosial melalui penggambaran yang identitasnya ditetapkan. Dari sini dapat dipahami bahwa kata perempuan pada dasarnya merupakan istilah untuk menyatakan kelompok atau jenis dan membedakan dengan jenis lainnya.

Perempuan Kaitannya dengan Aktivitas Fisik yang Berat

Para ilmuwan seperti Plato, mengatakan bahwa perempuan ditinjau dari segi kekuatan fisik maupun mental perempuan lebih lemah dari laki‑laki, tetapi perbedaan tersebut tidak menyebabkan adanya perbedaan dalam bakatnya.
Secara biologis, ukuran tubuh perempuan lebih kecil dari laki‑laki, suaranya lebih halus, perkembangan tubuh perempuan terjadi lebih dini, kekuatan perempuan tidak sekuat laki‑laki dan juga perempuan mempunyai sikap pembawaan yang kalem serta perasaan yang sensitif.
Sementara Kartini Kartono mengatakan, bahwa perbedaan fisiologis laki-laki dan perempuan yang alami pada umumnya diperkuat oleh struktur kebudayaan yang ada, khususnya oleh adat istiadat, sistem sosial‑ekonomi dan pengaruh-pengaruh pendidikan. Pengaruh kultural tersebut diarahkan pada perkembangan pribadi perempuan menurut satu pola hidup dan satu ide tertentu. Perkembangan tadi sebagian disesuaikan dengan bakat dan kemampuan perempuan, dan sebagian lagi disesuaikan dengan pendapat‑pendapat umum atas tradisi menurut kriteria‑kriteria dan feminis tertentu.
Berdasarkan penjelasan di atas, jelaslah perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Perbedaan ini juga terlihat dari cara pengelompokkan profesi untuk keduanya. Laki-laki dengan kemampuan fisik lebih kuat cenderung memiliki profesi yang banyak menggunakan aktivitas fisik seperti kuli bangunan. Sedangkan perempuan lebih banyak menggunakan pemikiran, kalaupun harus menggunakan fisik hanya sebatas pekerjaan rumah tangga. Namun di era globalisasi ini, sebagian besar perempuan sudah lebih berani mengambil keputusan tentang bagaimana mereka mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhannya. Hal ini terbukti semakin banyak perempuan yang berprofesi sebagai polisi, atlet, pemecah batu, sopir bahkan ada juga yang bekerja sebagai kuli angkut. Mereka tidak sadar jika pekerjaannya itu berdampak buruk pada siklus alamiah yang mereka miliki yaitu siklus menstruasi.

Siklus Menstruasi

Menstruasi adalah pendarahan yang terjadi setiap bulan pada perempuan. Bila terjadi menstruasi, artinya rahim telah siap untuk dibuahi. Darah menstruasi mengalir dari rahim melalui lubang kecil di leher rahim dan keluar dari tubuh melalui Vagina. Kebanyakan menstruasi berakhir mulai dari 3 sampai 5 hari.
Ketika menstruasi datang secara teratur, ini disebut siklus menstruasi. Sebuah siklus yang dihitung dari hari pertama menstruasi hingga hari pertama menstruasi berikutnya. Siklus menstruasi rata-rata adalah 28 hari. Siklus dapat berkisar dari 21 sampai 35 hari pada orang dewasa dan dari 21 sampai 45 hari pada remaja. Naik turunnya kadar hormon selama sebulan mengontrol siklus menstruasi. Siklus menstruasi yang teratur merupakan tanda bahwa bagian-bagian penting dari tubuh bekerja secara normal. Siklus menstruasi menyediakan bahan kimia tubuh yang penting, yang disebut hormon, untuk membuat tubuh sehat dan juga mempersiapkan tubuh untuk kehamilan setiap bulan.
Pada pertengahan pertama dari siklus, tingkat estrogen mulai naik. Estrogen memainkan peran penting dalam menjaga kesehatan, terutama dengan pembentukan tulang yang kuat dan untuk posisi tubuh kuat seiring bertambahnya usia. Estrogen juga membuat lapisan rahim tumbuh dan menebal. Lapisan rahim ini adalah tempat untuk memelihara embrio jika terjadi kehamilan. Pada saat yang sama lapisan rahim berkembang, sel telur di salah satu indung telur mulai matang. Sekitar hari ke-14 dari siklus 28-hari telur meninggalkan ovarium, ini disebut ovulasi.
Setelah telur meninggalkan ovarium, ia bergerak melewati tuba fallopi ke rahim. Kadar hormon meningkat dan membantu mempersiapkan lapisan rahim untuk kehamilan. Seorang perempuan memiliki kemungkinan untuk hamil selama 3 hari sebelum ovulasi atau pada hari ovulasi itu. Perlu diingat, perempuan dengan siklus yang lebih pendek atau lebih lama dari rata-rata mungkin ovulasi sebelum atau setelah hari ke-14. Seorang perempuan menjadi hamil jika sel telur dibuahi oleh sel sperma pria dan menempel pada dinding rahim. Jika telur tidak dibuahi, ia akan pecah. Kemudian, tingkat hormon turun, dan lapisan rahim atau dinding rahim menebal selama periode menstruasi.
Selama menstruasi, lapisan rahim menebal dan darah akan luruh mengalir keluar melalui vagina. Periode bulanan tidak sama pada setiap bulan. Ini juga berbeda dari periode perempuan lainnya. Periode dapat ringan, sedang, atau berat dalam hal berapa banyak darah keluar dari vagina. Panjang periode juga bervariasi.
Selama beberapa tahun pertama setelah menstruasi dimulai, siklus seorang perempuan cenderung secara perlahan menjadi lebih teratur dengan bertambah usia. Sebagian besar waktu, berada pada masa di kisaran 21 sampai 35 hari .
Masalah saat menstruasi, tidak sama pada setiap perempuan. Ada yang mengalami nyeri perut, pendarahan banyak ataupun amenore (kurangnya periode menstruasi). Istilah amenore ini digunakan untuk mendeskripsikan ketiadaan suatu periode seperti perempuan muda yang belum menstruasi pada usia 15 tahun atau anak perempuan yang belum menstruasi selama 90 hari setelah menstruasi terakhirnya.
Penyebab terjadinya amenore ini di antaranya disebabkan oleh adanya kehamilan, penurunan berat badan yang ekstrim, gangguan makan, adanya stres atau tekanan yang muncul karena melakukan aktivitas fisik yang berat.

Pengaruh Aktivitas Fisik yang Berat terhadap Siklus Menstruasi

Seperti yang disebutkan di atas bahwa salah satu penyebab gangguan menstruasi hingga terjadinya infertilitas adalah melakukan aktivitas fisik yang terlalu berat. Paksaan pada fisik perempuan ini bisa menyebabkan tubuh stres hingga merusak kualitas sel-sel reproduksi. Seperti yang diungkapkan Dokter R. Muharam, SpOG dari Sub Bagian Imunoendokrinologi Reproduksi Bagian Obstetri dan Ginekologi, FKUI / RSCM, Jakarta bahwa secara garis besar kesuburan (fertilitas) seseorang dapat dinilai dari kecukupan jumlah dan kualitas sel-sel reproduksi, yaitu sel telur (ovum) pada perempuan. Nah, produksi sel-sel tersebut dipengaruhi oleh faktor psikologi, hormonal dan keturunan (genetik).
Stres yang dialami perempuan juga bisa mengakibatkan terjadinya keputihan sehingga kecemasan perempuan yang jarang haid atau keputihan cukup beralasan karena ternyata keputihan memang bisa menyebabkan kemandulan atau infertilitas.
Perempuan memang lebih rentan mengalami infertilitas, bahkan hanya gara-gara infeksi ringan di organ reproduksi saja seorang perempuan dapat menjadi mandul. Apalagi faktor yang menyebabkan mandul pada perempuan sangat banyak dibanding pria, mulai infeksi bagian reproduksi hingga pengaruh lingkungan kerja.
Kendati faktor pencetus kemandulannya banyak, bukan berarti kemandulan pada perempuan tak dapat dihindari dan diobati. Bahkan pemulihan kesuburan pada kaum hawa ini lebih mudah dibandingkan kaum Adam.
Pada akhir era 90-an, Fakultas Kedokteran, Universitas Indonesia melakukan penelitian tentang infertilitas pada perempuan yang mengikuti pendidikan di sekolah kepolisian perempuan. Dalam penelitian tersebut terungkap, latihan fisik yang berat dan kurangnya waktu istirahat menyebabkan mereka kelelahan dan stres.
Kelelahan dan stres itulah yang mengakibatkan siklus haid para taruni polwan menjadi tidak teratur atau bahkan jarang mendapatkan haid. Terlebih lagi, para taruni kala haid mengalami sakit yang luar biasa. Haid yang tak teratur dan rasa sakit itu merupakan indikasi adanya kelainan dalam organ reproduksi mereka yang dapat berakibat kemandulan.
Tak hanya polwan atau atlet yang menjalani latihan fisik yang berat, kata dr. Enud, ibu rumah tangga maupun perempuan karir dapat mengalami ketidaksuburan karena pola pekerjaan mereka yang berat tiap hari yang menimbulkan kelelahan fisik dan psikologis.
Kedua hal tersebut dapat mempengaruhi otak dan berdampak pada terganggunya sistem hormonal keperempuanannya, seperti menyebabkan kelainan haid, kesulitan bersanggama, penekanan produksi sel telur, penyempitan saluran telur dan gangguan hormon.


Upaya yang Dilakukan Pemerintah untuk Mengatasi Masalah tersebut

Mengingat dampaknya yang meluas, gangguan menstruasi yang dipengaruhi oleh banyaknya aktivitas fisik seorang perempuan harus ditanggulangi. Sebenarnya yang paling berperan dalam upaya menyelesaian masalah ini adalah individu perempuan itu sendiri. Jika mereka lebih memahami apa sebenarnya hakikat perempuan, bagaimana seharusnya mereka memperlakukan diri sendiri sebagai makhluk lemah lembut serta apa yang patut mereka terima dari kehidupan. Maka, dipastikan perempuan akan lebih menghargai dirinya sendiri dengan tidak melakukan pekerjaan yang terlalu berat, agar tidak mengganggu siklus menstruasi dan akhirnya tidak akan terjadi infertilitas.
Namun kaum perempuan juga bukan satu-satunya pihak yang dipersalahkan, pasti ada alasan bagi mereka untuk memilih pekerjaan semacam itu. Jika keadaan tidak menuntut mereka untuk berusaha lebih keras memenuhi kehidupannya, maka tidak akan muncul masalah-masalah seperti ini. Tentunya ada pemerintah yang juga memilki peranan. Upaya yang bisa pemerintah lakukan adalah meningkatkan kesejahteraan warga negaranya. Apabila pemerintah bisa memperbaiki sistem kepemimpinan, pendidikan serta hukum di negara ini, tentunya kaum lelaki bisa memenuhi kewajibannya sebagai pencari nafkah tanpa keikutsertaan kaum hawa.
Upaya nyata dari pemerintah untuk penyelesaian masalah ini adalah sebagai berikut:
1)      Secara umum hak dan kewajiban bagi tenaga kerja laki – laki maupun perempuan yaitu:
a.    Pengaturan jam kerja / kerja lembur
Didalam Undang–Undang nomor 1 tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya Undang–Undang Nomor 12 tahun 1948 pasal 10 ayat 1 mengatakan bahwa Buruh tidak boleh menjalankan pekerjaan lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. Ini berarti bahwa waktu kerja dibatasi hanya dalam jangka waktu 7 jam sehari dan 40 jam seminggu.

b.      Waktu kerja dan waktu istirahat
Pengaturan jam kerja diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1951, pasal 10 ayat 3 yang berbunyi setelah buruh menjalankan pekerjaan selama 4 jam terus menerus diadakan waktu istirahat yang sedikitnya ½ jam tidak termasuk waktu jam bekerja. Untuk tiap minggu harus diadakan sedikitnya satu hari istirahat.
Hal ini dimaksudkan agar para pekerja mendapat istirahat setelah menjalankan pekerjaan dalam batas waktu tertentu guna menghadapi pekerjaan selanjutnya, dan diharapkan produktivitas kerja akan naik dengan terjaminnya keselamatan dan kesehatan kerja.

c.       Pengaturan istiraha/cuti tahunan
Bagi tenaga kerja yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan berturut–turut berhak untuk mendapat istirahat/cuti tahunan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1951 pasal 14 peraturan pemerintah No. 21/54 dan diperluas dengan surat keputusan menteri tenaga kerja dan Tranmigrasi No. 69/MEN/80 tentang perluasan lingkungan istirahat tahunan bagi buruh.

d.      Jaminan sosial dan Pangupahan
Agar para pekerja dapat menjalankan pekerjaanya dengan semangat, masalah jaminan sosial dan pengupahan perlu diperhatikan oleh perusahaan. Jaminan sosial yang dimaksud antara lain jaminan sakit, hari tua, jaminan kesehatan, jaminan perumahan, jaminan kematian dan sebangainya. Mengenai jaminan sosial ini sudah diatur secara normatif di dalam perundangan, sehingga bagi perusahaan yang belum atau tidak memenuhi standar yang sudah ditetapkan dapat dikenakan sangsi. Perihal perlindungan upah diatur dalam peraturan pemerintah No. 8 tahun 1981, antara lain mengatur tentang upah yang diterima oleh para pekerja apabila pekerja sakit, halangan atau kesusahan. Disamping itu diatur pula tentang larangan diskriminasi antara tenaga kerja laki-laki dan tenaga kerja perempuan didalam hal menetapkan upah untuk pekerjaan yang sama nilainya.

2)     Perlindungan yang sifatnya khusus untuk tenaga kerja perempuan
   a.  Kerja malam
Kebutuhan dari beberapa sektor industri menuntut tenaga kerja perempuan bekerja malam hari. Berdasarkan peraturan perundangan, pada prinsipnya tenaga kerja perempuan dilarang untuk bekerja pada malam hari, tetapi mengingat berbagai alasan, maka tenaga kerja perempuan diizinkan untuk bekerja pada malam hari antara lain: alasan sosial, alasan teknis, alasan ekonomis.
Ketentuan yang mengatur kerja malam tenaga kerja perempuan pada pasal 7 ayat 1 UU No. 12 tahun 1984 yang menetapkan: “ Orang perempuan tidak boleh menjalankan pekerjaan pada malam hari, kecuali jikalau pekerjaan itu menurut sifat, tempat, dan keadaan seharusnya dijalankan oleh perempuan”. Tata cara mempekerjakan tenaga kerja perempuan pada malam hari telah dikeluarkan.
Dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I./ No. Per.04/MEN/1989 yang terdiri dari lima pasal, antara lain, harus ada izin dari Depnaker setempat dengan dengan syarat yang harus dipenuhi, misalnya : mutu produksi harus lebih baik bila mempekerjakan perempuan, pengusaha harus menjaga keselamatan, kesehatan dan kesusilaan (tidak boleh mempekerjakan perempuan dalam keadaan hamil, ada angkutan antar jemput dan sebagainya), penyediaan makanan ringan, ada izin dari orang tua/suami dan lain–lain. Namun Kenyataan masih banyak perusahaan yang belum melaksanakan peraturan tersebut misalnya tenaga kerja perempuan tidak disediakan angkutan antar jemput malainkan datang sendiri ke tempat kerja.
b. Cuti haid
Bagi perempuan yang normal dan sehat, pada usia tertentu akan mengalami haid. Didalam prakteknya, banyak perempuan yang sedang dalam masa haid tetap bekerja tanpa gangguan apapun. Tetapi kalau keadaan fisiknya tidak memungkinkan sehingga yang bersangkutan tidak dapat melakukan pekerjaan tersebut. Hal ini diatur dalam UU No. 1 tahun 1951, pasal 13 ayat 1 dinyatakan: Buruh perempuan tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari pertama dan hari kedua waktu haid. Pelaksaan dari ketentuan tersebut diatur dalam peraturan pemerintah No. 4 tahun 1951, pasal 1 sub pasal 1 ayat 2. dalam menjalankan aturan tersebut dalam UU No. 1 tahun 1951 pasal 13 ayat 1, maka majikan dianggap tidak mengetahui tentang keadaan haid dari buruhnya, bila yang bersangkutan tidak memberitahukan hal itu kepadanya.
c. Cuti hamil, melahirkan dan gugur kandungan
Bagi tenaga kerja perempuan yang hamil, dilindungi oleh UU dalam pasal 13 ayat 2 dan ayat 3 yang menyatakan :
§  Buruh perempuan harus diberi istirahat selama satu setengah bulan sebelum saatnya ia melahirkan menurut perhitungan dan satu setengah bulan setelah melahirkan anak atau gugur kandungan. Ketentuan tersebut dinyatakan berlaku dengan peraturan pemerintahan No. 4 tahun 1951 pasal 1 sub pasal 1 yang berbunyi : bagi tenaga kerja yang akan menggunakan hak cutinya diwajibkan:
§  Mengajukan permohonan yang dilampiri surat keterangan dokter, bidan atau keduanya tidak ada, dapat dari pegawai pamong praja atau sederajatnya camat.
§  Permohonan diajukan selambatnya 10 hari sebelum waktu cuti mulai. Cuti sebelum saatnya melahirkan dimungkinkan untuk diperpanjang apabila ada keterangan dokter yang menerangkan bahwa yang bersangkutan perlu mendapatkan istirahat untuk menjaga kehamilannya. Perpanjangan waktu istirahat sebelum melahirkan memungkinkan sampai selama – lamanya tiga bulan.
d. Kesempatan menyusukan anak
Bagi tenaga kerja perempuan yang masih menyusukan anak. Harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusukan anak. Didalam penjelaskan pasal 13 ayat 4 tersebut ditentukan bahwa dipikirkan oleh pemerintah kemungkinan mengadakan tempat penitipan anak.
e.    Pengapusan perbedaan perlakuan terhadap tenaga kerja wanita
Peningkatan perlindungan bagi tenaga kerja wanita, dapat dilihat pula dengan adanya beberapa ketentuan yang menghapuskan adanya pebedaan perlakuan terhadap tenaga kerja wanita. Adapun ketentuan tersebut adalah :
-    UU No. 80 tahun 1957 tentang retifikasi konvensi ILO No. 100 tahun 1954 mengenai upah yang sama antara laki–laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya. Dalam prakteknya benyak sekali keluhan dari para pekerja wanita tersebut, misalnya :
a. Tidak diberi kesempatan untuk mendapatkan pendidikan tambahan atas beban perusahaan
b. Adanya distriminasi atas pengupahan yang sama untuk masa kerja yang sama dan oekerjaan yang sama nilainya, dan sebagainya.
-    Peraturan pemerintah No. 8 tahun 1981 tentang perlindungan upah yang menyatakan adanya pemberian sanksi terhadap pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan tersebut.
-    Peraturan menteri tenaga kerja No. per. 04/MEN/1989 tentang larangan PHK bagi tenaga kerja wanita karena hamil atau melahirkan.
Peraturan menteri ini memuat bahwa pengusaha tidak boleh mengurangi hak–hak tenaga kerja wanita yang karena hamil dan karena fisik dan jenis pekerjaan tersebut tidak memungkin dikerjakan olehnya. Artinya walaupun pekerja tersebut cuti dan tugasnya dialihkan kepada orang lain, namun haknya untuk mendapatkan upah tetapa tiap bulan dan jika ia sudah dapat bekerja lagi maka upah tersebut harus diterima kembali. Apabila perusahaan tidak memungkinkan untuk melaksakan peraturan tersebut, pengusaha wajib memberikan cuti diluar tanggungan perusahaan sampai timbul hak cuti hamil seperti yang telah ditatapkan oleh pasal 13 UU No. 1 tahun 1951. Apabila perusahaan melanggar ketentuan yang telah disebutkan diatas pengusaha dapat diancam atua didenda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah sesuai dengan pasal 17 UU No. 14 tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja pada pasal 6 peraturan mentei No. 03/MEN/1989. 

Merujuk Pada:
Zaitunah Subhan, Qodrat Perempuan Taqdir atau Mitos (Yogyakarta: Pustaka Pesantren, 2004), 1.

1 komentar:

raeannradde mengatakan...

Top 10 casino games - DRMCD
› games › casino-games › casinos-online- › games › casino-games › casinos-online- Casino games: Video slots, jackpot slots, table games, 안양 출장마사지 and 사천 출장샵 blackjack. Top 오산 출장마사지 10 casino games · Wild West Gold · Buffalo King · 충주 출장안마 Wild West Gold · 성남 출장마사지 Buffalo King

Posting Komentar