musiksaljukukalenderCuteki wall paper o clockCuteki christmas cards greeting Mengenai Saya
Diberdayakan oleh Blogger.
Arsip Blog |
|
Pengaruh Aktivitas Fisik yang Berat pada Perempuan terhadap Siklus Menstruasi | 22.52 |
Filed under:
|
Perempuan
Perempuan merupakan makhluk yang lebih mengutamakan
perasaannya yang halus, sehingga memiliki pribadi yang lemah lembut dan penuh
kasih sayang. Secara umum sifat perempuan yaitu keindahan, kelembutan, rendah
hati serta memelihara. Demikianlah gambaran perempuan yang sering terdengar di
sekitar kita.
Adapun pengertian Perempuan sendiri secara etimologis
berasal dari kata empu yang berarti “tuan”, yaitu orang yang mahir atau
berkuasa, kepala, hulu, yang paling besar. Namun dalam bukunya yang berjudul Qodrat
Perempuan Taqdir atau Mitos, Zaitunah Subhan mengatakan bahwa kata
perempuan berasal dari kata empu yang artinya dihargai. Lebih lanjut
Zaitunah menjelaskan pergeseran istilah dari perempuan ke wanita. Kata wanita
dianggap berasal dari bahasa Sanskerta, dengan dasar kata Wan yang
berarti nafsu, sehingga kata wanita mempunyai arti yang dinafsui atau merupakan
objek seks. Tetapi dalam bahasa Inggris wan ditulis dengan kata want,
atau men dalam bahasa Belanda, wun dan schen dalam bahasa Jerman. Kata tersebut mempunyai arti like,
wish, desire, aim. Kata want dalam bahasa Inggris bentuk
lampaunya wanted. Jadi, wanita adalah who is being wanted
(seseorang yang dibutuhkan) yaitu seseorang yang diingini. Sementara itu
feminisme perempuan mengatakan, bahwa perempuan merupakan istilah untuk
konstruksi sosial melalui penggambaran yang identitasnya ditetapkan. Dari sini
dapat dipahami bahwa kata perempuan pada dasarnya merupakan istilah untuk
menyatakan kelompok atau jenis dan membedakan dengan jenis lainnya.
Perempuan Kaitannya dengan
Aktivitas Fisik yang Berat

Secara biologis, ukuran tubuh perempuan lebih kecil dari
laki‑laki, suaranya lebih halus, perkembangan tubuh perempuan terjadi lebih
dini, kekuatan perempuan tidak sekuat laki‑laki dan juga perempuan mempunyai
sikap pembawaan yang kalem serta perasaan yang sensitif.
Sementara Kartini Kartono mengatakan, bahwa perbedaan
fisiologis laki-laki dan perempuan yang alami pada umumnya diperkuat oleh
struktur kebudayaan yang ada, khususnya oleh adat istiadat, sistem sosial‑ekonomi
dan pengaruh-pengaruh pendidikan. Pengaruh kultural tersebut diarahkan pada
perkembangan pribadi perempuan menurut satu pola hidup dan satu ide tertentu.
Perkembangan tadi sebagian disesuaikan dengan bakat dan kemampuan perempuan,
dan sebagian lagi disesuaikan dengan pendapat‑pendapat umum atas tradisi
menurut kriteria‑kriteria dan feminis tertentu.
Berdasarkan penjelasan di atas, jelaslah perbedaan antara
laki-laki dan perempuan. Perbedaan ini juga terlihat dari cara pengelompokkan
profesi untuk keduanya. Laki-laki dengan kemampuan fisik lebih kuat cenderung
memiliki profesi yang banyak menggunakan aktivitas fisik seperti kuli bangunan.
Sedangkan perempuan lebih banyak menggunakan pemikiran, kalaupun harus
menggunakan fisik hanya sebatas pekerjaan rumah tangga. Namun di era globalisasi
ini, sebagian besar perempuan sudah lebih berani mengambil keputusan tentang
bagaimana mereka mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhannya. Hal ini terbukti
semakin banyak perempuan yang berprofesi sebagai polisi, atlet, pemecah batu,
sopir bahkan ada juga yang bekerja sebagai kuli angkut. Mereka tidak sadar jika
pekerjaannya itu berdampak buruk pada siklus alamiah yang mereka miliki yaitu
siklus menstruasi.
Siklus Menstruasi
Menstruasi adalah pendarahan yang terjadi setiap bulan pada
perempuan. Bila terjadi menstruasi, artinya rahim telah siap untuk dibuahi.
Darah menstruasi mengalir dari rahim melalui lubang kecil di leher rahim dan
keluar dari tubuh melalui Vagina. Kebanyakan menstruasi berakhir mulai dari 3
sampai 5 hari.
Ketika menstruasi datang secara teratur, ini disebut siklus
menstruasi. Sebuah siklus yang dihitung dari hari pertama menstruasi hingga
hari pertama menstruasi berikutnya. Siklus menstruasi rata-rata adalah 28 hari.
Siklus dapat berkisar dari 21 sampai 35 hari pada orang dewasa dan dari 21
sampai 45 hari pada remaja. Naik turunnya kadar hormon selama sebulan
mengontrol siklus menstruasi. Siklus menstruasi yang teratur merupakan tanda
bahwa bagian-bagian penting dari tubuh bekerja secara normal. Siklus menstruasi
menyediakan bahan kimia tubuh yang penting, yang disebut hormon, untuk membuat
tubuh sehat dan juga mempersiapkan tubuh untuk kehamilan setiap bulan.
Pada pertengahan pertama dari siklus, tingkat estrogen
mulai naik. Estrogen memainkan peran penting dalam menjaga kesehatan, terutama
dengan pembentukan tulang yang kuat dan untuk posisi tubuh kuat seiring
bertambahnya usia. Estrogen juga membuat lapisan rahim tumbuh dan menebal.
Lapisan rahim ini adalah tempat untuk memelihara embrio jika terjadi kehamilan.
Pada saat yang sama lapisan rahim berkembang, sel telur di salah satu indung
telur mulai matang. Sekitar hari ke-14 dari siklus 28-hari telur meninggalkan
ovarium, ini disebut ovulasi.
Setelah telur meninggalkan ovarium, ia bergerak melewati
tuba fallopi ke rahim. Kadar hormon meningkat dan membantu mempersiapkan
lapisan rahim untuk kehamilan. Seorang perempuan memiliki kemungkinan untuk
hamil selama 3 hari sebelum ovulasi atau pada hari ovulasi itu. Perlu diingat,
perempuan dengan siklus yang lebih pendek atau lebih lama dari rata-rata
mungkin ovulasi sebelum atau setelah hari ke-14. Seorang perempuan menjadi
hamil jika sel telur dibuahi oleh sel sperma pria dan menempel pada dinding
rahim. Jika telur tidak dibuahi, ia akan pecah. Kemudian, tingkat hormon turun,
dan lapisan rahim atau dinding rahim menebal selama periode menstruasi.
Selama menstruasi, lapisan rahim menebal dan darah akan
luruh mengalir keluar melalui vagina. Periode bulanan tidak sama pada setiap
bulan. Ini juga berbeda dari periode perempuan lainnya. Periode dapat ringan,
sedang, atau berat dalam hal berapa banyak darah keluar dari vagina. Panjang
periode juga bervariasi.
Selama beberapa tahun pertama setelah menstruasi dimulai,
siklus seorang perempuan cenderung secara perlahan menjadi lebih teratur dengan
bertambah usia. Sebagian besar waktu, berada pada masa di kisaran 21 sampai 35
hari .
Masalah saat menstruasi, tidak sama pada setiap perempuan.
Ada yang mengalami nyeri perut, pendarahan banyak ataupun amenore (kurangnya
periode menstruasi). Istilah amenore ini digunakan untuk mendeskripsikan
ketiadaan suatu periode seperti perempuan muda yang belum menstruasi pada usia
15 tahun atau anak perempuan yang belum menstruasi selama 90 hari setelah
menstruasi terakhirnya.
Penyebab
terjadinya amenore ini di antaranya disebabkan oleh adanya kehamilan, penurunan berat badan yang ekstrim, gangguan makan, adanya
stres atau tekanan yang muncul karena melakukan aktivitas fisik yang berat.
Pengaruh Aktivitas Fisik yang Berat terhadap Siklus Menstruasi

Stres yang
dialami perempuan juga bisa mengakibatkan terjadinya keputihan sehingga
kecemasan perempuan yang jarang haid atau keputihan cukup beralasan karena
ternyata keputihan memang bisa menyebabkan kemandulan atau infertilitas.
Perempuan
memang lebih rentan mengalami infertilitas, bahkan hanya gara-gara
infeksi ringan di organ reproduksi saja seorang perempuan dapat menjadi mandul.
Apalagi faktor yang menyebabkan mandul pada perempuan sangat banyak dibanding
pria, mulai infeksi bagian reproduksi
hingga pengaruh lingkungan kerja.
Kendati faktor pencetus kemandulannya banyak, bukan
berarti kemandulan pada perempuan tak dapat dihindari dan diobati. Bahkan
pemulihan kesuburan pada kaum hawa
ini lebih mudah dibandingkan kaum Adam.
Pada akhir era 90-an, Fakultas Kedokteran, Universitas
Indonesia melakukan penelitian tentang infertilitas pada perempuan yang
mengikuti pendidikan di sekolah kepolisian perempuan. Dalam penelitian tersebut
terungkap, latihan fisik yang berat dan kurangnya waktu istirahat menyebabkan
mereka kelelahan dan stres.
Kelelahan dan stres itulah yang mengakibatkan siklus
haid para taruni polwan menjadi tidak teratur atau bahkan jarang mendapatkan
haid. Terlebih lagi, para taruni kala haid mengalami sakit yang luar biasa.
Haid yang tak teratur dan rasa sakit itu merupakan indikasi adanya kelainan
dalam organ reproduksi mereka yang dapat berakibat kemandulan.
Tak hanya polwan atau atlet yang menjalani latihan
fisik yang berat, kata dr. Enud, ibu rumah tangga maupun perempuan karir dapat
mengalami ketidaksuburan karena pola pekerjaan mereka yang berat tiap hari yang
menimbulkan kelelahan fisik dan psikologis.
Kedua hal tersebut dapat mempengaruhi otak dan
berdampak pada terganggunya sistem hormonal keperempuanannya, seperti
menyebabkan kelainan haid, kesulitan bersanggama, penekanan produksi sel telur,
penyempitan saluran telur dan gangguan hormon.
Upaya yang Dilakukan Pemerintah untuk Mengatasi Masalah tersebut
Mengingat
dampaknya yang meluas, gangguan menstruasi yang dipengaruhi oleh banyaknya
aktivitas fisik seorang perempuan harus ditanggulangi. Sebenarnya yang paling
berperan dalam upaya menyelesaian masalah ini adalah individu perempuan itu
sendiri. Jika mereka lebih memahami apa sebenarnya hakikat perempuan, bagaimana
seharusnya mereka memperlakukan diri sendiri sebagai makhluk lemah lembut serta
apa yang patut mereka terima dari kehidupan. Maka, dipastikan perempuan akan
lebih menghargai dirinya sendiri dengan tidak melakukan pekerjaan yang terlalu
berat, agar tidak mengganggu siklus menstruasi dan akhirnya tidak akan terjadi
infertilitas.
Namun kaum
perempuan juga bukan satu-satunya pihak yang dipersalahkan, pasti ada alasan
bagi mereka untuk memilih pekerjaan semacam itu. Jika keadaan tidak menuntut
mereka untuk berusaha lebih keras memenuhi kehidupannya, maka tidak akan muncul
masalah-masalah seperti ini. Tentunya ada pemerintah yang juga memilki peranan.
Upaya yang bisa pemerintah lakukan adalah meningkatkan kesejahteraan warga
negaranya. Apabila pemerintah bisa memperbaiki sistem kepemimpinan, pendidikan
serta hukum di negara ini, tentunya kaum lelaki bisa memenuhi kewajibannya
sebagai pencari nafkah tanpa keikutsertaan kaum hawa.
Upaya nyata
dari pemerintah untuk penyelesaian masalah ini adalah sebagai berikut:
1) Secara umum hak dan kewajiban bagi tenaga
kerja laki – laki maupun perempuan yaitu:
a. Pengaturan jam
kerja / kerja lembur
Didalam Undang–Undang nomor 1 tahun 1951
tentang pernyataan berlakunya Undang–Undang Nomor 12 tahun 1948 pasal 10 ayat 1
mengatakan bahwa Buruh tidak boleh menjalankan pekerjaan lebih dari 7 jam
sehari dan 40 jam seminggu. Ini berarti bahwa waktu kerja dibatasi hanya dalam
jangka waktu 7 jam sehari dan 40 jam seminggu.
b.
Waktu kerja dan waktu istirahat
Pengaturan jam kerja diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1951,
pasal 10 ayat 3 yang berbunyi setelah buruh menjalankan pekerjaan selama 4 jam
terus menerus diadakan waktu istirahat yang sedikitnya ½ jam tidak termasuk
waktu jam bekerja. Untuk tiap minggu harus diadakan sedikitnya satu hari
istirahat.
Hal ini dimaksudkan agar para pekerja
mendapat istirahat setelah menjalankan pekerjaan dalam batas waktu tertentu
guna menghadapi pekerjaan selanjutnya, dan diharapkan produktivitas kerja akan
naik dengan terjaminnya keselamatan dan kesehatan kerja.
c.
Pengaturan istiraha/cuti tahunan
Bagi tenaga kerja yang sudah memiliki masa
kerja 12 bulan berturut–turut berhak untuk mendapat istirahat/cuti tahunan. Hal
ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1951 pasal 14 peraturan pemerintah
No. 21/54 dan diperluas dengan surat keputusan menteri tenaga kerja dan
Tranmigrasi No. 69/MEN/80 tentang perluasan lingkungan istirahat tahunan bagi
buruh.
d.
Jaminan sosial dan Pangupahan
Agar para pekerja dapat menjalankan
pekerjaanya dengan semangat, masalah jaminan sosial dan pengupahan perlu
diperhatikan oleh perusahaan. Jaminan sosial yang dimaksud antara lain jaminan
sakit, hari tua, jaminan kesehatan, jaminan perumahan, jaminan kematian dan
sebangainya. Mengenai jaminan sosial ini sudah diatur secara normatif di dalam
perundangan, sehingga bagi perusahaan yang belum atau tidak memenuhi standar
yang sudah ditetapkan dapat dikenakan sangsi. Perihal perlindungan upah diatur
dalam peraturan pemerintah No. 8 tahun 1981, antara lain mengatur tentang upah
yang diterima oleh para pekerja apabila pekerja sakit, halangan atau kesusahan.
Disamping itu diatur pula tentang larangan diskriminasi antara tenaga kerja
laki-laki dan tenaga kerja perempuan didalam hal menetapkan upah untuk
pekerjaan yang sama nilainya.
2) Perlindungan
yang sifatnya khusus untuk tenaga kerja perempuan
a.
Kerja malam
Kebutuhan dari beberapa sektor industri
menuntut tenaga kerja perempuan bekerja malam hari. Berdasarkan peraturan
perundangan, pada prinsipnya tenaga kerja perempuan dilarang untuk bekerja pada
malam hari, tetapi mengingat berbagai alasan, maka tenaga kerja perempuan
diizinkan untuk bekerja pada malam hari antara lain: alasan sosial, alasan
teknis, alasan ekonomis.
Ketentuan yang mengatur kerja malam tenaga
kerja perempuan pada pasal 7 ayat 1 UU No. 12 tahun 1984 yang menetapkan: “
Orang perempuan tidak boleh menjalankan pekerjaan pada malam hari, kecuali
jikalau pekerjaan itu menurut sifat, tempat, dan keadaan seharusnya dijalankan
oleh perempuan”. Tata cara mempekerjakan tenaga kerja perempuan pada malam hari
telah dikeluarkan.
Dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I./ No.
Per.04/MEN/1989 yang terdiri dari lima pasal, antara lain, harus ada izin dari
Depnaker setempat dengan dengan syarat yang harus dipenuhi, misalnya : mutu
produksi harus lebih baik bila mempekerjakan perempuan, pengusaha harus menjaga
keselamatan, kesehatan dan kesusilaan (tidak boleh mempekerjakan perempuan
dalam keadaan hamil, ada angkutan antar jemput dan sebagainya), penyediaan
makanan ringan, ada izin dari orang tua/suami dan lain–lain. Namun Kenyataan
masih banyak perusahaan yang belum melaksanakan peraturan tersebut misalnya
tenaga kerja perempuan tidak disediakan angkutan antar jemput malainkan datang
sendiri ke tempat kerja.
b. Cuti haid
Bagi perempuan yang normal dan sehat, pada
usia tertentu akan mengalami haid. Didalam prakteknya, banyak perempuan yang
sedang dalam masa haid tetap bekerja tanpa gangguan apapun. Tetapi kalau
keadaan fisiknya tidak memungkinkan sehingga yang bersangkutan tidak dapat
melakukan pekerjaan tersebut. Hal ini diatur dalam UU No. 1 tahun 1951, pasal
13 ayat 1 dinyatakan: Buruh perempuan tidak boleh diwajibkan bekerja pada hari
pertama dan hari kedua waktu haid. Pelaksaan dari ketentuan tersebut diatur
dalam peraturan pemerintah No. 4 tahun 1951, pasal 1 sub pasal 1 ayat 2. dalam
menjalankan aturan tersebut dalam UU No. 1 tahun 1951 pasal 13 ayat 1, maka
majikan dianggap tidak mengetahui tentang keadaan haid dari buruhnya, bila yang
bersangkutan tidak memberitahukan hal itu kepadanya.
c. Cuti hamil, melahirkan dan gugur kandungan
Bagi tenaga kerja perempuan yang hamil,
dilindungi oleh UU dalam pasal 13 ayat 2 dan ayat 3 yang menyatakan :
§ Buruh perempuan harus diberi istirahat selama
satu setengah bulan sebelum saatnya ia melahirkan menurut perhitungan dan satu
setengah bulan setelah melahirkan anak atau gugur kandungan. Ketentuan tersebut
dinyatakan berlaku dengan peraturan pemerintahan No. 4 tahun 1951 pasal 1 sub
pasal 1 yang berbunyi : bagi tenaga kerja yang akan menggunakan hak cutinya
diwajibkan:
§ Mengajukan permohonan yang dilampiri surat
keterangan dokter, bidan atau keduanya tidak ada, dapat dari pegawai pamong
praja atau sederajatnya camat.
§ Permohonan diajukan selambatnya 10 hari
sebelum waktu cuti mulai. Cuti sebelum saatnya melahirkan dimungkinkan untuk
diperpanjang apabila ada keterangan dokter yang menerangkan bahwa yang
bersangkutan perlu mendapatkan istirahat untuk menjaga kehamilannya.
Perpanjangan waktu istirahat sebelum melahirkan memungkinkan sampai selama –
lamanya tiga bulan.
d. Kesempatan menyusukan anak
Bagi tenaga kerja perempuan yang masih
menyusukan anak. Harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusukan anak.
Didalam penjelaskan pasal 13 ayat 4 tersebut ditentukan bahwa dipikirkan oleh
pemerintah kemungkinan mengadakan tempat penitipan anak.
e. Pengapusan perbedaan perlakuan terhadap
tenaga kerja wanita
Peningkatan perlindungan bagi tenaga kerja
wanita, dapat dilihat pula dengan adanya beberapa ketentuan yang menghapuskan
adanya pebedaan perlakuan terhadap tenaga kerja wanita. Adapun ketentuan
tersebut adalah :
- UU
No. 80 tahun 1957 tentang retifikasi konvensi ILO No. 100 tahun 1954 mengenai
upah yang sama antara laki–laki dan wanita untuk pekerjaan yang sama nilainya.
Dalam prakteknya benyak sekali keluhan dari para pekerja wanita tersebut,
misalnya :
a. Tidak diberi kesempatan untuk mendapatkan
pendidikan tambahan atas beban perusahaan
b. Adanya distriminasi atas pengupahan yang
sama untuk masa kerja yang sama dan oekerjaan yang sama nilainya, dan
sebagainya.
- Peraturan
pemerintah No. 8 tahun 1981 tentang perlindungan upah yang menyatakan adanya
pemberian sanksi terhadap pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan tersebut.
- Peraturan
menteri tenaga kerja No. per. 04/MEN/1989 tentang larangan PHK bagi tenaga
kerja wanita karena hamil atau melahirkan.
Peraturan menteri ini memuat bahwa pengusaha
tidak boleh mengurangi hak–hak tenaga kerja wanita yang karena hamil dan karena
fisik dan jenis pekerjaan tersebut tidak memungkin dikerjakan olehnya. Artinya
walaupun pekerja tersebut cuti dan tugasnya dialihkan kepada orang lain, namun
haknya untuk mendapatkan upah tetapa tiap bulan dan jika ia sudah dapat bekerja
lagi maka upah tersebut harus diterima kembali. Apabila perusahaan tidak
memungkinkan untuk melaksakan peraturan tersebut, pengusaha wajib memberikan
cuti diluar tanggungan perusahaan sampai timbul hak cuti hamil seperti yang
telah ditatapkan oleh pasal 13 UU No. 1 tahun 1951. Apabila perusahaan
melanggar ketentuan yang telah disebutkan diatas pengusaha dapat diancam atua
didenda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah sesuai dengan pasal 17 UU No. 14
tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja pada pasal 6
peraturan mentei No. 03/MEN/1989.
Merujuk Pada:
Zaitunah Subhan,
Qodrat Perempuan Taqdir atau Mitos (Yogyakarta: Pustaka Pesantren,
2004), 1.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
Top 10 casino games - DRMCD
› games › casino-games › casinos-online- › games › casino-games › casinos-online- Casino games: Video slots, jackpot slots, table games, 안양 출장마사지 and 사천 출장샵 blackjack. Top 오산 출장마사지 10 casino games · Wild West Gold · Buffalo King · 충주 출장안마 Wild West Gold · 성남 출장마사지 Buffalo King
Posting Komentar